banner 728x250

Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Jadi Tersangka KPK, Diduga Patok Fee Proyek 10 Persen

Bupati Bolmut pada saat di gedung KPK RI, (Foto : Istimewa)
banner 120x600

LINTASNEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (21/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 14 orang di tiga wilayah, yakni Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.

banner 325x300

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/9/2026), mengatakan Sirajudin menjadi satu-satunya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dari 14 orang yang diamankan.

Menurut KPK, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proyek pengadaan barang dan jasa, di antaranya pembangunan infrastruktur jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut.

KPK menduga Sirajudin mematok fee sebesar 10 persen dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

Dari besaran tersebut, KPK menyebut terdapat alokasi fee sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas PUPR dan 1 persen untuk kelompok kerja pengadaan barang dan jasa (Pokja PBJ).

Selain dugaan pemerasan, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sirajudin dalam kurun waktu 2023 hingga 2026. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp11,14 miliar.

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp200 juta. Uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, yakni Rp130 juta di sebuah kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta di rumah Sirajudin, serta Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Sirajudin untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026.

Sirajudin disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Sebelum penetapan tersangka, KPK menyatakan mengamankan sejumlah pihak yang terdiri dari kepala daerah, kepala dinas, ASN, serta pihak swasta. Para pihak tersebut diamankan di Jakarta, Sulawesi Utara dan Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan.

Dengan penetapan tersebut, proses hukum terhadap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena kini memasuki tahap penyidikan. KPK masih akan mendalami konstruksi perkara serta aliran penerimaan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.