Dewan Pers Bahas Penyelenggaraan HPN 2027, Berencana Usulkan Perubahan Keppres

Gedung Dewan Pers. FOTO IST

LINTASNEWS.ID — Dewan Pers pada 2026 menerima sedikitnya empat surat dari konstituennya yang membahas penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati setiap 9 Februari.

Surat tersebut berasal dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan yang merupakan konstituen Dewan Pers.

Salah satu hal yang disampaikan dalam surat itu adalah usulan terkait penyelenggaraan HPN 2027. Salah satu konstituen menawarkan diri menjadi penyelenggara HPN 2027.

Sementara konstituen lainnya mengusulkan agar penanggung jawab kegiatan tahunan komunitas pers tersebut berada di bawah Dewan Pers dan penyelenggaraannya dilakukan bersama seluruh konstituen Dewan Pers.

Usulan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab HPN didasarkan pada sejumlah pertimbangan.

HPN merupakan peringatan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional. Dalam Keppres tersebut disebutkan, “Tanggal 9 Pebruari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional.”

Namun, Keppres Nomor 5 Tahun 1985 tidak mengatur pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan HPN.

Dewan Pers dinilai memiliki otoritas untuk menjadi penanggung jawab HPN karena lembaga tersebut menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, anggota Dewan Pers ditetapkan melalui keputusan presiden.

Pembahasan mengenai HPN menjadi salah satu agenda dalam rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026.

Rapat pleno memutuskan Dewan Pers akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan menggelar pertemuan bersama seluruh konstituen Dewan Pers. Pertemuan itu juga akan melibatkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), organisasi wartawan yang selama ini menjadi penanggung jawab sekaligus penyelenggara HPN.

Selain membahas penyelenggaraan HPN, rapat pleno Dewan Pers juga memutuskan untuk merencanakan usulan perubahan terhadap Keppres Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.

Usulan perubahan tersebut salah satunya berkaitan dengan dasar hukum Keppres Nomor 5 Tahun 1985 yang masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967.

Regulasi tersebut saat ini sudah tidak berlaku setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers selanjutnya akan membahas lebih lanjut usulan tersebut bersama seluruh konstituennya sebelum menentukan langkah berikutnya terkait penyelenggaraan HPN 2027 dan rencana perubahan Keppres Nomor 5 Tahun 1985.